Sejarah Kota Mekah Sebagi Tanah Haram
Ketahuilah.....!
Kota Makkah adalah tanah haram yang berarti seluruhnya wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini. Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.
Kota Makkah adalah tanah haram yang berarti seluruhnya wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini. Non-Muslim dilarang memasuki kota Mekah dan Madinah sampai batas tertentu. Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Itu sebabnya dua kota ini disebut haramain atau dua Tanah Haram. Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan.
Sedangkan batas tanah haram yang
berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat
makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas
miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke
dalamnya. Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang
masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul
Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam.
Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada
Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada
Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Mekah akan terus berkembang
namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah
ditetapkan yaitu dari : Arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13
Km, Arah Barat-25 Km. Di wilayah itu Allah SWT menempatkan Ka`bah dan
Masjidil Haram. Di ssana pula diterapkan beberapa macam larangan
seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan
batunya dilarang dibawa keluar tanah haram serta orang non muslim
dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu orang
nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi seperti kota Jeddah yang mirip
dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak
ekspatriat dari Barat, India, Filipina dan Cina. Para ekspatriat
perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Pada saat sebelumnya, tahun 8
Hijriyah, (623 M) Mekah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh
orang-orang Nasrani, Yahudi dan non muslim lainnya. Itu bahkan terjadi
setelah Nabi Muhammad SAW menaklukkan kota Mekah. Nabi yang masa
kecilnya di Mekah sempat diusir ke Madinah setelah mendapatkan wahyu.
Kemudian dia hijrah ke Madinah dan kembali ke Mekah setelah
pendukungnya banyak.
Muhammad SAW menyambut ramah
penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan
tindakan-tindakan munafik, ingkar janji dan memusuhi serta menodai syiar
Islam, maka pada tahun 9 H berdasarkan firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 28 yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”
Perkembangan kota Mekkah tidak
terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama
kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada
perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana.
Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan
kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak
pemeliharaan terhadap Ka’bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan
bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus,
Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai
yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad
keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan
tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya
ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran
(Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang,
akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota
Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).
Pada masa selanjutnya Mekkah
berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di
Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti
Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian
setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah
pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi
pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.
Ditelusupi
Meski
sudah dilarang, ternyata banyak orang-orang nonmuslim yang ingin
berpetualang. Buku al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca, 1909)
karya Augustus Ralli menuliskan hal itu. Buku yang dicetak perdana pada
Agustus 2011 itu menuturkan orang-orang Kristen “mengintip”
pelaksanaan ibadah haji.
Charles M. Doughty, dalam kata
pengantar buku berjudul “Christian at Mecca” ini menyebut setiap musim
haji pasti terjadi eksekusi mati bagi beberapa orang Kristen yang
terbukti masuk ke tanah suci secara ilegal. Belum lagi dua warga asing
tertangkap di Mina. Meski ada larangan, Mekah dan Madinah , malahan
menjadi “magnet” bagi yang berjiwa petualang.
Buku setebal 371 halaman semakin
menarik untuk dibaca. Esensi para petualang dari Eropa antara lain
ingin memenuhi naluri ingin tahu. Tentunya termasuk ilmu pengetahuan.
Para petualang itu di antaranya Ludovico Bartema (1503), Vincent Le
Blanc (1568), Johann Wild (1607), Joseph Pitts (1680), Badia Y Leblich
(Ali Bey Al-Abbasi) 1807, Ullrich Jasper Seetzen (Haji Musa) 1809-1810,
John Ludwig Burckhardt (Syekh Haji Ibrahim) 1814-1815, Geovanni Finati
(Haji Muhammad) 1814, Leon Roches (Haji Umar) 1841-1842, George Augustus
Wallin (Waliyyuddin) 1845, Sir Richard Burton (Syekh Haji Abdullah)
1853, Heinrich Freiherr Von Maltzan (Sayid Abdurahman Bin Muhammad
al-Skikidi) 1860, Herman Bicknell (Haji abdul Wahid) 1862, John Fryer
Keana (Haji Muhammad Amin) 1877-1878 dan Snouck Hurgronje (Abdul Gaffar)
1885. Mereka berani menantang maut dengan masuk ke Mekah dan Madinah.
Berita terakhir menyebutkan
polisi Arab Saudi menangkap empat pria Nigeria yang melebihi batas
tinggal mereka di Mekah. Setelah ditelusuri, ternyata keempat pria itu
nonmuslim dan masuk ke Kota Suci Mekah dengan menggunakan visa haji.
Komisi untuk Promosi Kebajikan
dan Pencegahan lalu menahan mereka. Menurut harian berbahasa Arab
Al-Sabq, empat pria Nigeria sedang mencuci mobil di sebelah barat Mekah
saat ditangkap. Keempatnya dicurigai karena ketika waktu salat Isya
tiba, mereka tetap asyik dengan kegiatannya
Sudah menjadi tradisi di Mekah,
tiap kali waktu shalat tiba, warga terutama kaum pria harus segera
mendatangi masjid atau salat. Bahkan pemandangan salat di trotoar
terlihat saat musim haji. Tatkala ditanya mengapa tidak salat, jawaban
mereka adalah orang Kristen. Padahal paspor mereka menunjukkan mereka
telah memperoleh visa untuk umrah, tulis media ini.
Mekkah
Mekkah
merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan
utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji, dimana pada kota ini
terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka’bah
di dalamnya. Dan bangunan Ka’bah ini yang menjadi patokan arah kiblat
untuk ibadah salat umat Islam di seluruh dunia. Dan pada kota suci umat
Islam ini tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an, kota ini
disebut juga dengan 11 nama yang berbeda
Kota Mekkah terletak sekitar 600
km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut
kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung
gunung dengan bangunan Ka’bah sebagai pusatnya 21°25′24″N 39°49′24″E /
21.42333°LU 39.82333°BT / 21.42333; 39.82333 (Makkah Al Mukarramah).
Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim
hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan
merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab
Saudi, kota ini beriklim gurun.
Sistem administrasi pemerintahan
Kota Mekkah, dipimpin oleh seorang walikota (disebut Amir) yang
ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi dan dibantu oleh majlis dewan kota
yang dipilih oleh masyarakat setempat sebanyak empat belas orang. Kota
Mekkah juga merupakan ibukota dari Provinsi Mekkah, dimana sejak tanggal
16 Mei 2007, yang diangkat menjadi Gubernur provinsi tersebut adalah
Pangeran Khalid Al Faisal[5].
Kota Mekkah dikenal sebagai kota
dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara
Yaman-Mekkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali
pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota
dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta
pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan
penginapan.
Sebagai pusat agama Islam selain
Madinah, kota ini memiliki pusat pusat pendidikan dan pengajaran agama
Islam. Pendidikan formal telah mulai dikembangkan sejak akhir periode
Utsmani perlahan terus sampai kemudian pada tahun 1912, Muhammad Ali
Zaynal ʿ Ridha, seorang pedagang dari Jeddah, mendirikan Madrasah
al-Falah di Mekkah dengan biaya waktu itu £ 400.000.
Sampai pada tahun 2005, di
Mekkah terdapat 532 sekolah umum atau swasta untuk pria dan 681 sekolah
umum atau swasta untuk siswa perempuan. Sedangkan perguruan tinggi
pertama kali didirikan di kota ini adalah sekitar tahun 1949, dengan
nama Kulliyyat al-Shar’ía, yang kemudian menjadi Fakultas Shar’iah dari
Universitas King Abdul Aziz yang berada di Jeddah.
Sebagai kota suci umat Islam dan
tempat menunaikan ibadah haji, kota Mekkah setiap tahunnya menerima
kunjungan dari umat islam dari berbagai negara, tentunya fasilitas
kesehatan merupakan fasilitas pendukung utama yang menjadi perhatian
khusus bagi pemerintah Arab Saudi.
http://syifa-alqulub.blogspot.com/2012/03/sejarah-kota-mekah-sebagi-tanah-haram.html